Cara Membuat Kembali SIM yang Hilang

SIM Surat Ijin Mengemudi

AQSOL MADINAH - Setelah saya ditilang (lagi), saya pun membuat kembali SIM yang hilang. Namun, ketika hendak mengurus SIM tersebut saya agak pesimis karena surat kehilangan yang dulu saya buat di POLSEK dekat rumah sudah tidak berlaku. Surat kehilangan hanya berlaku selama 15 hari, sementara surat kehilangan yang saya buat sudah lebih dari 6 bulan yang lalu. Meskipun demikian saya tetap nekat berangkat ke POLRES untuk mengurusnya.

Selain itu, saya juga tidak memiliki fotokopi SIM yang hilang. Menurut artikel yang saya baca, fotokopi SIM memang tidak wajib, hanya saja fotokopi SIM akan membuat proses pembuatan kembali SIM yang hilang. Bagi anda yang belum tahu syarat-syarat untuk membuat kembali SIM yang hilang anda bisa membacanya dibawah.

Syarat membuat SIM karena hilang:


  1. Surat tanda kehilangan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi SIM yang hilang
  4. KIR Dokter (Rp 30.000)
  5. Administrasi (Rp 75.000)


Jadi, total biaya yang diperlukan untuk membuat kembali SIM hilang adalah Rp. 105.000. Namun harga tersebut bisa anda dapatkan jika anda mengurusnya sendiri, lian halnya jika anda menggunakan jasa calo, harganya bisa lebih mahal, bisa sampai dua kali lipat atau bahkan lebih dari dua kali lipat.
Lanjut ke cerita saya. Sesampainya di POLRES saya tidak bisa langsung masuk kedalam karena sedang ada apel. Nampaknya apel tersebut dilaksanakan sebagai persiapan untuk menyambut hari raya Idul Adha, terlihat dari kata-kata pemimpinnya yang membagi-bagi tugas untuk melancarkan lalu lintas ketika Idul Adha. Sekitar 15 menit kemudian apel selesai dan saya bisa masuk kedalam POLRES.

Oya sebelum saya masuk, saya sempat mengobrol dengan tukang parkir yang ada didepan POLRES. Nampaknya sang tukang parkir berperan sebagai bagian dari calo, selain tukang parkir ada juga pak Polisi yang ramah menyapa saya dan menanyakan keperluan saya. Saya juga mencurigainya sebagai calo pembuatan SIM lewat jalur belakang.

Singkat cerita, saya sudah berada di depan meja registrasi atau pendaftaran. Saya pun menyerahkan persyaratan yang saya bawa, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi surat keterangna hilang. Setelah menyerahkan saya disuruh duduk untuk menunggu. Tidak lama kemudian saya dipanggil, disinilah terjadi percakapan yang aneh. “Pak kami apresiasi kedatangan bapak untuk mengurus SIM, tapi ini persyaratannya masih kurang, tidak ada fotokopi SIM yang hilang dan tidak ada juga KIR dokter. Untuk KIR dokter bisa diperoleh di klinik POLRES, nah untuk fotokopi SIM bisa diganti dengan data SIM yang bisa diperoleh di ruang foto yang ada didalam” ujarnya sambil menunjuk ke sebuah pintu.

Saya pun menanyakan harga KIR dokter dan biaya administrasinya. Untuk KIR dokter katanya Rp 30.000. Seingat saya dulu saya buat KIR dokter hanya Rp 10.000, saya pun keberatan dan berkata “mahal amat pak”. “Kalau untuk KIR dokter bisa dibuat dimana saja terserah bapak” responnya, saya pun berniat untuk membuat KIR dokter di Puskesmas terdekat. Setelah itu saya bertanya tentang biaya administrasinya. Pelayan itu menjawab “nanti saya itu mah, gampang”, saya pun mendesak karena memang budget saya sangat terbatas. Akhirnya dia menyebut angkat Rp 120.000, saya protes karena untuk membuat SIM baru saja hanya Rp 100.000 (kalau tidak sialah), saya melihat biaya yang terpampang jelas disana. Kemudian dia berkata “Oh yasudah kalau mau bayar bank sendiri dan mau ngurus semuanya sendiri” dengan nada agak kesal. Saya sedikit heran dan tidak mengerti, saya pun menyetujui angka tersebut karena nilainya tidak terlalu besar.

Setelah itu saya masuk ke ruang foto untuk mengambil data SIM kemudian pergi mencari Puskesmas terdekat. Namun ternyata setelah saya tanya-tanya tidak ada yang dekat, jaraknya cukup jauh. Akhirnya saya membuat KIR dokter di Klinik yang saya dapati. Ternyata harganya sama Rp 30.000.
Didepan meja pendaftaran saya diketawai oleh penjaganya yang tadi karena ternyata harga membuat KIR dokter sama dengan yang di Klinik Polres. Namun, ternyata proses pembuatan SIM saya tidak bisa dilanjutkan karena surat keterangan kehilangan sudah tidak berlaku. Tapi penjaga itu memberikan solusi untuk membuat surat keterangan hilang kembali di POLRES. Saya pun menurutinya dan berhasil mendapatkan surat keterangan hilang baru walau butuh waktu lama karena petugasnya sedang keluar.

Tidak sampai sepuluh menit, saya dipanggil kedalam ruangan. Saya lihat di tangannya sudah ada SIM saya. Dalam hati saya berkata ‘Alhamdulillah’, tapi ada satu hal yang mengganjal di hati saya. Proses yang lalu tidak sama dengan orang lain, saya sadar saya menggunakan jalur suap. Hal ini saya sadari ketika membuat KIR dokter, sambil browsing saya cari tahu informasi biaya penggantian SIM hilang. Ternyata biayanya hanya Rp 75.000, jadi kesepakatan saya dengan penjaga tadi termasuk dalam kategori suap menyuap.

Ketika di dalam ruangan saya langsung berkata “pak, 75 ribu aja yah sesuai dengan undang-undang”.
“Loh kok sesuai undang-undang? Kan tadi sudah deal 120 ribu, yaudah 100 ribu aja deh gapapa”
“yaudah 100 ribu tapi akadnya diganti yah”
“maksudnya akad apa?”
“akad, mas gak tahu akad?”
“akad apa?”
“akad itu kesepakatan mas, jadi kalau misalkan mau jual beli kan ada kesepakatan harganya berapa dan barangnya apa. Kira-kira gitu mas”
“trus”
“yaudah saya bayar 100rb, 75 ribunya administrasi dan 25 ribunya hadiah buat mas”
“loh kok hadiah mas? Tadi itu kalau bukan karena saya mas gak bakal langsung difoto dan prosesnya juga kan tadi saya bantu” Disini saya baru sadar peran petugas ini terhadap SIM saya
“iya mas. Kan orang yang menyuap dan disuap itu tempatnya di Neraka. Jadi akadnya kita ganti”
“Gini aja mas, gapapa deh kalau memang mas gak ada uang mah gausah”
“bukan gitu mas maksudnya”
“gini deh! Ini SIM nya sudah jadi, silahkan mas pegang dulu. Kalau memang gak ikhlas gapapa”
“Ikhlas mas, insyallah saya juga masih cukup uang mah. Tapi saya minta akadnya diganti” kata saya sambil memberikan uang Rp 100.000 “ini yang 75.000 untuk administrasi (sesuai UU) dan 25.000 nya hadiah buat mas”

Akhirnya penjaga itu menerimanya dan saya bisa pulang dengan tenang dan dengan membawa SIM C. Sebenarnya saya juga masih keberatan dengan akad diatas, walaupun saya berkata akadnya hadiah tapi tetap saja saya sudah menikmati pelayanan khusus untuk para pesuap. Astagfirullah, semoga Allah mengampuni dosa saya.

Terimakasih untuk kunjungannya ke blog Aqsol Madinah, semoga pengalaman cara membuat kembali SIM yang hilang ini bisa bermanfaat bagi kita agar lebih hati-hati lagi terhadap suap-menyuap yang sudah menjadi budaya kita. Naudzubillahu min dzalik.

0 Response to "Cara Membuat Kembali SIM yang Hilang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel